Jika ada surat rekomendasi pencabutan baliho lama dari Panwas ke KPU, maka sesuai prosedur, KPU hanya melayangkan surat pencabutan ke paslon yang masih memasang balihonya saat masih menjabat sebagai bupati.
"Kami hanya menunggu rekomendasi Panwas, kalau ada, kami segera menyurat ke paslon itu supaya segera mencabut balihonya. Nanti paslon itu yang membuka sendiri balihonya, apalagi itu yang di depan SMP 1 Maros, sangat besar," katanya, Senin (14/9/2015).
Jika sudah disurati, namun paslon tersebut belum mencabutnya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan paslon akan diberi sanksi. Sedangkan baliho itu akan dicabut paksa oleh Satpol PP.
Sumber : Tribun Timur
good sekali infonya
BalasHapusVisit Us